E-Litigasi di Era Revolusi Industri 4.0
Oleh : Istiqomah Sinaga,S.HI,MH
Hakim Pada Pengadilan Agama Sei Rampah
Perkembangan tekhnologi dan informasi di era digitalisasi saat ini menjadi suatu perubahan besar terhadap wajah peradaban dunia. Memasuki era revolusi industri 4.0, merupakan suatu tantangan tersendiri bagi segenap kementerian lembaga bahkan rakyat yang bersentuhan langsung dengan perkembangan tersebut untuk bisa bersaing dengan perkembangan itu sendiri. Peradaban berbasis kecanggihan tekhnologi, baik informasi komunikasi maupun kecerdasan buatan mau tidak mau telah menjadi keseharian manusia yang hidup dari perkembangan peradaban yang semakin canggih. Era revolusi industri semakin mendekatkan manusia kepada kecanggihan elektronik, dari bangun pagi sampai tidur kembali. Ketergantungan hidup manusia pada kecanggihan tekhnologi tersebut pada realitanya membantu kerja manusia dalam kehidupan sehari-hari, mulai kemudahan berbelanja secara online, pemesanan taksi secara online, pembayaran secara online, bahkan uang elektronik kini sudah terbiasa mewarnai keseharian manusia. Hal tersebut tentunya memberikan banyak waktu bagi manusia untuk berinteraksi dengan tekhnologi dan mengurangi interaksi manusia dengan sesama.
Selengkapnya KLIP DISINI
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan sebagai berikut.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Ngawi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Zona Integritas
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Pengadilan Agama Ngawi menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Pengadilan Agama Ngawi menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.