Pembangunan Zona Integritas : Bukan Formalitas Tetapi Totalitas
Oleh: Arief Hidayat
(Sekretaris Ditjen Badilag MARI)
Zona Integritas (ZI) merupakan predikat/prestasi yang diberikan kepada satuan kerja (satker) yang pimpinan dan aparaturnya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Melalui reformasi birokrasi dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sehingga masyarakat terlayani kebutuhannya secara prima dan excellent.
Zona integritas tidak lahir dari ruang kosong. ZI hadir untuk mewujudkan reformasi birokrasi. ZI merupakan cara strategis yang ditempuh. Tingginya ekspektasi masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), diskriminasi dan lemahnya pengawasan. ZI membuka kran untuk melakukan reformasi birokrasi. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan aparatur dalam bekerja. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional.
Selengkapnya KLIK DISINI
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan sebagai berikut.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Ngawi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Zona Integritas
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Pengadilan Agama Ngawi menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Pengadilan Agama Ngawi menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.