Oleh : NURHADI, S.HI., M.H.
Salah satu kewenangan Mahkamah Syar’iyah adalah memeriksa dan mengadili perkara jinayah (pidana Islam) dari jarimah-jarimah (tindak pidana) yang telah ditetapkan dalam Qanun Jinayat maupun Qanun lain di luar Qanun Hukum Jinayat, yang bisa saja jarimah tersebut dilakukan oleh anak. Berdasarkan Pasal 222 Qanun Hukum Acara Jinayat, Pasal 66 dan Pasal 67 Qanun Hukum Jinayat, dan Pasal 37 Pergub Hukum Acara Jinayat UU SPPA dapat diterapkan dalam perkara jinayah sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Qanun dan Pergub tersebut. UU SPPA dapat diterapkan secara penuh dalam jarimah maisir, khalwat, ikhtilath, dan jarimah-jarimah lain yang diatur di luar Qanun Hukum Jinayat, dan UU SPPA tidak dapat diterapkan secara penuh dalam jarimah perkosaan, liwath (homoseks), dan musahaqah (lesbian). Problem yang dihadapi dalam menerapkan UU SPPA dalam perkara jinayat adalah pemahaman aparat penegak hukum, faktor ketidaksinkronan peraturan, dan faktor sarana dan prasarana yang belum lengkap
Selengkapnya Klik Disini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas