Oleh : NURHADI, S.HI., M.H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/AG/2014 adalah mengenai kedudukan anak diluar kawin yang berinisial MIR. MIR tidak diakui oleh ayahnya, kemudian ibunya yang berinisial MM mengajukan gugatan itsbat nikah (pengesahan perkawinannya) yang dikumulasikan dengan pengesahan kedudukan anaknya, dengan mendasarkan gugatannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut menolak seluruh gugatan MM dengan pertimbangan Pengadilan Agama (PA) tidak berwenang mengesahkan perkawinan yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan permohonan pengesahan kedudukan anak diluar kawin bukan kewenangan PA. Dari beberapa permasalahan yang ditemui, penelitian ini mengulas tiga rumusan masalah. Pertama, apakah dalam Putusan tersebut sudah tercermin aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis? Kedua, apakah pertimbangan hukum tersebut telah mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? Ketiga, bagaimana kondisi petitum tentang anak diluar kawin apabila ditinjau menurut teori keadilan, teori perlindungan, teori kewenangan, teori hukum progresif dan teori mashlahah?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut lebih mengutamakan aspek yuridis, sedangkan aspek sosiologis dan filosofis cenderung diabaikan. Putusan tersebut tidak mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berdasarkan teori keadilan, teori perlindungan hukum, teori kewenangan, teori hukum progresif dan teori mashlahah, petitum tentang anak diluar kawin dapat dikabulkan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan sebagai berikut.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Ngawi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Zona Integritas
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Pengadilan Agama Ngawi menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Pengadilan Agama Ngawi menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.