Artikel Hukum
Dispensasi Nikah
Oleh : ROI IRAWAN
A. Tinjauan tentang pernikahan
- Pengertian Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perjanjian, aqad atau sebuah kontrak, dan perjanjian hanya dapat tercapai antara dua pihak yang telah saling kenal dan saling tau. Perjanjian antara dua pihak yang tidak saling mengenal, tidak dapat diikat. Dan perjanjian yang sudah diikat tidak mudah untuk dibatalkan. Pernikahan tidak hanya sebuah akad atau perjanjian antara dua belah pihak, tetapi juga sebagai ketetapan Allah SWT (Sunnatullah). Sebab, manusia telah diciptakan dengan berpasang-pasangan, yaitu antara lelaki dan perempuan.
Artikel Selengkapnya KLIK DISINI