Artikel Hukum
Oleh : NURHADI, S.HI., M.H.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum pembuktian (law of evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Keadaan kompleksitasnya semakin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (past event) sebagai suatu kebenaran. Meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang bersifat absolut (ultimate truth), tetapi bersifat kebenaran relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), namun untuk kebenaran yang demikian saja tetap menghadapi kesulitan, apalagi dalam proses peradilan pidana termasuk dalam peradilan pidana Islam (jinayat) yang harus mencari kebenaran materiil.
Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan bagian yang sangat esensial, guna menentukan dan membuktikan kesalahan seorang terdakwa. Bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, sebagaimana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan, ditentukan pada proses pembuktiannya. Hal tersebut merupakan suatu upaya untuk membuktikaan kebenaran dari isi surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum
Selengkapnya KLIK DISINI