• HomeHome
  • Profil PA.Profil PA.
    • Pengantar Wakil Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Denah Kantor
    • LHKPN
    • Profil Pegawai
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Panitera
      • Sekretaris
      • Pejabat Fungsional
      • Pejabat Struktural
      • Panitera Pengganti
      • Jurusita/ Jurusita Pengganti
      • Pramubakti/Honorer
    • Standart dan Maklumat Pelayanan
    • Alamat Pengadilan
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Mantan Pimpinan PA Ngawi
  • Layanan HukumLayanan Hukum
    • Pendaftaran Perkara
      • Perkara Gugatan
        • Pendaftaran Cerai Gugat
        • Pendaftaran Cerai Talak
        • Pendaftaran Izin Poligami
        • Pendaftaran Gugatan Harta Bersama
      • Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Itsbat Nilkah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Anak
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikat Akta Cerai
      • Pendaftaran Kuasa Insidentil
      • Pendaftaran E-Court
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjuan Kembali (PK)
      • Prosedur Gugatan Sederhana
    • Penyelesaian Perkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjauan Kembali (PK)
    • Prosedur Administrasi Perkara
      • Prosedur Pembayaran Biaya Perkara
      • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
      • Prosedur Legalisasi
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
      • Daftar Panjar Biaya Perkara
    • Layanan Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
      • Prosedur mediasi
    • Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Informasi Register Perkara
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Cek Akta Cerai
    • Persidangan
      • Hari dan Jam Sidang
      • Tata Tertib Persidangan
      • Prosedur Persidangan
      • Hak Pokok dalam Persidangan
    • Biaya Radius Panggilan
    • Hak Pencari Keadilan
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
  • Layanan PublikLayanan Publik
    • Layanan Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-syarat dan mekanisme
      • Dasar Aturan Tentang Posbakum
    • Layanan Bebas Biaya (Prodeo)
      • Prosedur
      • Biaya
      • Peraturan dan Kebijakan
        • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Pengawasan
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Prosedur Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
      • Laporan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Petugas Meja Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Statistik Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Biaya Memperoleh Salinan Informasi
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Informasi Pelayanan Lewat SMS
    • Prosedur Evakuasi
    • Fasilitas Publik
  • TransparasiTransparasi
    • Program Kerja
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • SK Program Kerja
    • Laporan Kinerja
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Renstra
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
    • Laporan Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi PNBP
      • Neraca Keuangan
      • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Laporan Perkara dan Persidangan
      • Direktori Putusan PA Ngawi
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Data Statistik Perkara
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Posbakum
      • Daftar Panggilan Ghoib
      • Rincian Pengembalian Sisa Panjar
    • Pengawasan dan Pendisiplinan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Data Hukuman Disiplin
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
      • Langkah Pemeriksaan
      • Gambaran Umum Pemeriksaan
    • Administrasi dan Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
      • Data Bezetting
      • Daftar Urut Senioritas (DUS)
      • Data Statistik Pegawai
      • Surat Menyurat Pimpinan
    • Standart Operasional Prosedure (SOP)
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
    • Zona Integritas
      • Rencana Kerja
      • SK Tim ZI
      • Evidence
    • Berita Seputar Pengadilan
    • Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MOU)
    • Agenda Kegiatan PA
    • Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
  • Peraturan dan KebijakanPeraturan dan Kebijakan
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Ekonomi Syariah
    • Peraturan Perundang-Undangan
    • Waskat
    • Hawas dan Hawasbid
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Kode Etik
    • Keputusan Ketua MA
    • Surat Edaran MA
    • Perjanjian Kerjasama (MoU)
    • Pedoman Pengawasan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan

Home > Peraturan dan Kebijakan > Pedoman Pengawasan

Pedoman Pengawasan

PEDOMAN PENGAWASAN


A.   Pendahuluan

Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig). Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Agama Kajen dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

B.    Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan

Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Agama Kajen, berada pada:
1.   Ketua Pengadilan Agama Kajen;
2.   Seluruh pejabat kepaniteraan;
3.   Seluruh pejabat struktural dilingkungan pengadilan tingkat pertama;

C.   Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat

  1. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/ reguler) dalam upaya pengendalian internal.
  2. Pada Pengadilan Agama Kajen, Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi.

Bagian ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, perlu diikuti dengan peningkatan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim karena melanggar ketentuan disiplin kerja.

Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016.

Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diberikan tugas dan fungsi secara khusus untuk melaksanakan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.

Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016.

Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Meja Pengaduan adalah unit kerja khusus yang ditunjuk untuk menangani Pengaduan di Mahkamah Agung atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima Pengaduan serta memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan proses penanganan Pengaduan. Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti.

Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016.

Meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik didalam maupun diluar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Bagian ini mengadaptasi dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Indonesian Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaaf Afrikaanssq Shqipar العربيةhy Հայերենaz Azərbaycan dilieu Euskarabe Беларуская моваbg Българскиca Catalàzh-CN 简体中文zh-TW 繁體中文hr Hrvatskics Čeština‎da Dansknl Nederlandsen Englishet Eestitl Filipinofi Suomifr Françaisgl Galegoka ქართულიde Deutschel Ελληνικάht Kreyol ayisyeniw עִבְרִיתhi हिन्दीhu Magyaris Íslenskaga Gaeligeit Italianoja 日本語ko 한국어lv Latviešu valodalt Lietuvių kalbamk Македонски јазикms Bahasa Melayumt Malteseno Norsk bokmålfa فارسیpl Polskipt Portuguêsro Românăru Русскийsr Српски језикsk Slovenčinasl Slovenščinaes Españolsw Kiswahilisv Svenskath ไทยtr Türkçeuk Українськаur اردوvi Tiếng Việtcy Cymraegyi יידיש

Beranda contact Webmail