• HomeHome
  • Profil PA.Profil PA.
    • Pengantar Wakil Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Denah Kantor
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Profil Pegawai
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Panitera
      • Sekretaris
      • Pejabat Fungsional
      • Pejabat Struktural
      • Panitera Pengganti
      • Jurusita/ Jurusita Pengganti
      • Staff/ CPNS
      • Pramubakti/Honorer
    • Standart dan Maklumat Pelayanan
    • Alamat Pengadilan
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Mantan Pimpinan PA Ngawi
  • Layanan HukumLayanan Hukum
    • Pendaftaran Perkara
      • Perkara Gugatan
        • Pendaftaran Cerai Gugat
        • Pendaftaran Cerai Talak
        • Pendaftaran Izin Poligami
        • Pendaftaran Gugatan Harta Bersama
      • Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Itsbat Nilkah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Anak
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikat Akta Cerai
      • Pendaftaran Kuasa Insidentil
      • Pendaftaran E-Court
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjuan Kembali (PK)
      • Prosedur Gugatan Sederhana
    • Penyelesaian Perkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjauan Kembali (PK)
    • Prosedur Administrasi Perkara
      • Prosedur Pembayaran Biaya Perkara
      • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
      • Prosedur Legalisasi
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
      • Daftar Panjar Biaya Perkara
    • Layanan Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
      • Prosedur mediasi
    • Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Informasi Register Perkara
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Cek Akta Cerai
    • Persidangan
      • Hari dan Jam Sidang
      • Tata Tertib Persidangan
      • Prosedur Persidangan
      • Hak Pokok dalam Persidangan
    • Biaya Radius Panggilan
    • Hak Pencari Keadilan
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • E-Court
  • Layanan PublikLayanan Publik
    • Layanan Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-syarat dan mekanisme
      • Dasar Aturan Tentang Posbakum
    • Layanan Bebas Biaya (Prodeo)
      • Prosedur
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Peraturan dan Kebijakan
        • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Pengawasan
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Prosedur Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
      • Laporan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Petugas Meja Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Statistik Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Biaya Memperoleh Salinan Informasi
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Informasi Pelayanan Lewat SMS
    • Prosedur Evakuasi
    • Fasilitas Publik
    • Jam kerja pelayanan
  • TransparasiTransparasi
    • Program Kerja
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • SK Program Kerja
    • Laporan Kinerja
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Renstra
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Rencana Aksi Kinerja
      • Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
    • Laporan Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi PNBP
      • Neraca Keuangan
      • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Laporan Perkara dan Persidangan
      • Direktori Putusan PA Ngawi
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Data Statistik Perkara
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Posbakum
      • Daftar Panggilan Ghoib
      • Rincian Pengembalian Sisa Panjar
    • Pengawasan dan Pendisiplinan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Data Hukuman Disiplin
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
      • Langkah Pemeriksaan
      • Gambaran Umum Pemeriksaan
    • Administrasi dan Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
      • Data Bezetting
      • Daftar Urut Senioritas (DUS)
      • Data Statistik Pegawai
      • Surat Menyurat Pimpinan
    • Standart Operasional Prosedure (SOP)
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
    • Zona Integritas
      • Rencana Kerja
      • SK Tim ZI
      • Evidence
    • Berita Seputar Pengadilan
    • Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MOU)
    • Agenda Kegiatan PA
    • Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
  • Peraturan dan KebijakanPeraturan dan Kebijakan
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Ekonomi Syariah
    • Peraturan Perundang-Undangan
    • Waskat
    • Hawas dan Hawasbid
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Kode Etik
    • Keputusan Ketua MA
    • Surat Edaran MA
    • Pedoman Pengawasan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan
ALUR PELAYANAN INFORMASI

Home > Layanan Publik > Layanan Informasi > Alur Pelayanan Informasi

Alur Pelayanan Informasi

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
    2.Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
    3.Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
    4.Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    5.PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
    6.Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.
    7.Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
    8.Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
    9.Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    10.Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
    11.Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
    12.Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
    13.Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
    14.Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13 dapat diperpanjang selama 3 (tiga) hari kerja.
    15.Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

Indonesian Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaaf Afrikaanssq Shqipar العربيةhy Հայերենaz Azərbaycan dilieu Euskarabe Беларуская моваbg Българскиca Catalàzh-CN 简体中文zh-TW 繁體中文hr Hrvatskics Čeština‎da Dansknl Nederlandsen Englishet Eestitl Filipinofi Suomifr Françaisgl Galegoka ქართულიde Deutschel Ελληνικάht Kreyol ayisyeniw עִבְרִיתhi हिन्दीhu Magyaris Íslenskaga Gaeligeit Italianoja 日本語ko 한국어lv Latviešu valodalt Lietuvių kalbamk Македонски јазикms Bahasa Melayumt Malteseno Norsk bokmålfa فارسیpl Polskipt Portuguêsro Românăru Русскийsr Српски језикsk Slovenčinasl Slovenščinaes Españolsw Kiswahilisv Svenskath ไทยtr Türkçeuk Українськаur اردوvi Tiếng Việtcy Cymraegyi יידיש

Beranda contact Webmail