Seputar Peradilan
Kokohkan komitmen berantas korupsi!, Ketua PA Se-Jawa Timur tanda tangani Pakta Integritas
Pa-ngawi.go.id, Surabaya – Ketua Pengadilan Agama Ngawi Dr. Muh. Nasikhin bersama Ketua Pengadilan Agama se-jawa Timur menghadiri rapat koordinasi (Rakor) di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya , Kamis (11/01). Acara yang digelar di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut memuat beberapa agenda diantaranya Penandatanganan Pakta Integritas Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur tahun 2024, launching Sidang Virtual Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pembinaan serta Pengarahan dari Pimpinan-pimpinan PTA Surabaya di awal tahun 2024
Dalam kesempatannya Ketua PTA Surabaya menyampaikan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Agama se-Jawa Timur agar menjaga Integritas. “Jangan melanggar dan jangan sampai mendapat hukuman disiplin”. Ia juga menyampaikan peraihan kinerja Pengadilan Agama Se Jatim, khususnya PTA Surabaya yang mampu menyelesaikan 500 perkara dalam 1 tahun (100%). Ketua PTA Surabaya pun mengingatkan kepada Ketua PA se-Jatim untuk menjaga keseriusan satuan kerja yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) meraih WBK dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM). “Jaga kebersihan, baik sadari hal kecil seperti puntung rokok yang tidak pada tempat nya”, ujar Ketua PTA Surabaya
Panitera PTA Surabaya pun turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor pagi itu. Berupa akurasi inputan data e-keuangan. “Konsistensi atas ketekunan dan ketepatan untuk upload input transaksi harian dan dengan cara dalam satu hari meluangkan jeda waktu sebelum pulang untuk mengecek dan mengupload atau menginput transaksi yang belum atau belum diinput” ujar Panitera PTA Surabaya
Dalam Kesempatannya Sekretaris PTA Surabaya pun menyampaikan kepada seluruh satker PA wilayah Jatim untuk keseriusan dan ketepatan penyusunan Program Kerja Tahunan. Penekanan pada peningkatan kerjasama internal maupun eksternal serta Penataan BMN yang sudah usang untuk segera diajukan penghapusan dan diajukan rancangan anggaran belanja modal penggantiannya ke Mahkamah Agung RI . (red.budi)