Seputar Peradilan
Melalui Teleconference, Wujud Peradilan Modern
Gunawan dan Mursini saat sidang teleconfrence dengan PA Wonosari dalam perkara pengangkatan anak (foto:Ismail)
Pa-ngawi.go.id, Ngawi – Gunawan dan pasangannya Mursini di hadirkan di Pengadilan Agama (PA) Ngawi dalam ruang Media Centre PA Ngawi, pada senin (01/08/22). Pasalnya Pasutri tersebut diminta keterangan dan bukti oleh Majelis Hakim PA Wonosari yang menangani perkara pengangkatan anak yang diajukan oleh Antonius Sutanta dan Istrinya Rakinah yang beralamat di Dusun Giripanggung Kabupaten Gunungkidul . “Antonius dan istri mengangkat anak kandung Gunawan dan Mursini yang berdomisili di Jogorogo Ngawi, maka dari itu PA Wonosari minta bantuan PA Ngawi untuk menghadirkan orang tua kandung, dengan metode sidang teleconfrence atau jarak jauh” terang Lucky Panitera Muda Hukum PA Ngawi.
Bagi PA Ngawi, persidangan jarak jauh dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi bukanlah sesuatu yang baru. “Sebagai peradilan modern PA Ngawi juga memfasilitasi persidangan jarak jauh tersebut dengan menggunakan teknologi video conferencing yang dilakukan secara online dan realtime. Persidangan jarak jauh tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh”, imbuh Lucky.
Lebih lanjut Lucky menjelaskan, hal lain kelebihan dari persidangan teleconference adalah lebih efektif, cepat dan berbiaya murah tentunya. (red.Budi)