• HomeHome
  • Profil PA.Profil PA.
    • Pengantar Wakil Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Denah Kantor
    • LHKPN
    • Profil Pegawai
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Panitera
      • Sekretaris
      • Pejabat Fungsional
      • Pejabat Struktural
      • Panitera Pengganti
      • Jurusita/ Jurusita Pengganti
      • Pramubakti/Honorer
    • Standart dan Maklumat Pelayanan
    • Alamat Pengadilan
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Mantan Pimpinan PA Ngawi
  • Layanan HukumLayanan Hukum
    • Pendaftaran Perkara
      • Perkara Gugatan
        • Pendaftaran Cerai Gugat
        • Pendaftaran Cerai Talak
        • Pendaftaran Izin Poligami
        • Pendaftaran Gugatan Harta Bersama
      • Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Itsbat Nilkah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Anak
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikat Akta Cerai
      • Pendaftaran Kuasa Insidentil
      • Pendaftaran E-Court
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjuan Kembali (PK)
      • Prosedur Gugatan Sederhana
    • Penyelesaian Perkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjauan Kembali (PK)
    • Prosedur Administrasi Perkara
      • Prosedur Pembayaran Biaya Perkara
      • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
      • Prosedur Legalisasi
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
      • Daftar Panjar Biaya Perkara
    • Layanan Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
      • Prosedur mediasi
    • Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Informasi Register Perkara
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Cek Akta Cerai
    • Persidangan
      • Hari dan Jam Sidang
      • Tata Tertib Persidangan
      • Prosedur Persidangan
      • Hak Pokok dalam Persidangan
    • Biaya Radius Panggilan
    • Hak Pencari Keadilan
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
  • Layanan PublikLayanan Publik
    • Layanan Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-syarat dan mekanisme
      • Dasar Aturan Tentang Posbakum
    • Layanan Bebas Biaya (Prodeo)
      • Prosedur
      • Biaya
      • Peraturan dan Kebijakan
        • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Pengawasan
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Prosedur Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
      • Laporan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Petugas Meja Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Statistik Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Biaya Memperoleh Salinan Informasi
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Informasi Pelayanan Lewat SMS
    • Prosedur Evakuasi
    • Fasilitas Publik
  • TransparasiTransparasi
    • Program Kerja
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • SK Program Kerja
    • Laporan Kinerja
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Renstra
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
    • Laporan Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi PNBP
      • Neraca Keuangan
      • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Laporan Perkara dan Persidangan
      • Direktori Putusan PA Ngawi
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Data Statistik Perkara
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Posbakum
      • Daftar Panggilan Ghoib
      • Rincian Pengembalian Sisa Panjar
    • Pengawasan dan Pendisiplinan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Data Hukuman Disiplin
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
      • Langkah Pemeriksaan
      • Gambaran Umum Pemeriksaan
    • Administrasi dan Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
      • Data Bezetting
      • Daftar Urut Senioritas (DUS)
      • Data Statistik Pegawai
      • Surat Menyurat Pimpinan
    • Standart Operasional Prosedure (SOP)
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
    • Zona Integritas
      • Rencana Kerja
      • SK Tim ZI
      • Evidence
    • Berita Seputar Pengadilan
    • Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MOU)
    • Agenda Kegiatan PA
    • Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
  • Peraturan dan KebijakanPeraturan dan Kebijakan
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Ekonomi Syariah
    • Peraturan Perundang-Undangan
    • Waskat
    • Hawas dan Hawasbid
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Kode Etik
    • Keputusan Ketua MA
    • Surat Edaran MA
    • Perjanjian Kerjasama (MoU)
    • Pedoman Pengawasan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan
PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

Home > Layanan Hukum > Prosedur Berperkara > Prosedur Gugatan Sederhana

Prosedur Gugatan Sederhana

 

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Perma No 2 tahun 2015 diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

1. cedera janji dan/atau

2. perbuatan melawan hukum

dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Perma No 2 tahun 2015 adalah sebagai berikut:

(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 2/2015 ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

  1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
    • a. pendaftaran;
    • b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    • c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    • d. pemeriksaan pendahuluan;
    • e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    • f. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    • g. pembuktian; dan
    • h. putusan.
  3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk pada isi Perma No 2 tahun 2015, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Di dalam Perma No 2 tahun 2015 disebutkan bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

a. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;

b. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;

c. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan

d. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

 

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA, SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI:

1. Buku Saku Gugatan Sederhana >>>>>>>>>>

2. Formulir Gugatan sederhana >>>>>>>>>>

3. Alur Gugatan Sederhana >>>>>>>>>>


Indonesian Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaaf Afrikaanssq Shqipar العربيةhy Հայերենaz Azərbaycan dilieu Euskarabe Беларуская моваbg Българскиca Catalàzh-CN 简体中文zh-TW 繁體中文hr Hrvatskics Čeština‎da Dansknl Nederlandsen Englishet Eestitl Filipinofi Suomifr Françaisgl Galegoka ქართულიde Deutschel Ελληνικάht Kreyol ayisyeniw עִבְרִיתhi हिन्दीhu Magyaris Íslenskaga Gaeligeit Italianoja 日本語ko 한국어lv Latviešu valodalt Lietuvių kalbamk Македонски јазикms Bahasa Melayumt Malteseno Norsk bokmålfa فارسیpl Polskipt Portuguêsro Românăru Русскийsr Српски језикsk Slovenčinasl Slovenščinaes Españolsw Kiswahilisv Svenskath ไทยtr Türkçeuk Українськаur اردوvi Tiếng Việtcy Cymraegyi יידיש

Beranda contact Webmail