Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Berikut adalah Biaya Memperoleh Informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/1/2011; poin IV, sub-poin D :
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya
penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya
transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. - Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang
ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. - Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan
informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi
wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa
pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). - Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau
penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada
pemohon bukan merupakan salinan resmi.