Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan
hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap
pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab
atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
7. Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas
dan yurisdiks Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan
situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat
struktural; dan laporan LHKPN
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi
keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia
Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh
layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :
1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi
Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.