• HomeHome
  • Profil PA.Profil PA.
    • Pengantar Wakil Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Denah Kantor
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Profil Pegawai
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Panitera
      • Sekretaris
      • Pejabat Fungsional
      • Pejabat Struktural
      • Panitera Pengganti
      • Jurusita/ Jurusita Pengganti
      • Staff/ CPNS
      • Pramubakti/Honorer
    • Standart dan Maklumat Pelayanan
    • Alamat Pengadilan
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Mantan Pimpinan PA Ngawi
  • Layanan HukumLayanan Hukum
    • Pendaftaran Perkara
      • Perkara Gugatan
        • Pendaftaran Cerai Gugat
        • Pendaftaran Cerai Talak
        • Pendaftaran Izin Poligami
        • Pendaftaran Gugatan Harta Bersama
      • Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Itsbat Nilkah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Anak
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikat Akta Cerai
      • Pendaftaran Kuasa Insidentil
      • Pendaftaran E-Court
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjuan Kembali (PK)
      • Prosedur Gugatan Sederhana
    • Penyelesaian Perkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjauan Kembali (PK)
    • Prosedur Administrasi Perkara
      • Prosedur Pembayaran Biaya Perkara
      • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
      • Prosedur Legalisasi
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
      • Daftar Panjar Biaya Perkara
    • Layanan Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
      • Prosedur mediasi
    • Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Informasi Register Perkara
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Cek Akta Cerai
    • Persidangan
      • Hari dan Jam Sidang
      • Tata Tertib Persidangan
      • Prosedur Persidangan
      • Hak Pokok dalam Persidangan
    • Biaya Radius Panggilan
    • Hak Pencari Keadilan
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • E-Court
  • Layanan PublikLayanan Publik
    • Layanan Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-syarat dan mekanisme
      • Dasar Aturan Tentang Posbakum
    • Layanan Bebas Biaya (Prodeo)
      • Prosedur
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Peraturan dan Kebijakan
        • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Pengawasan
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Prosedur Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
      • Laporan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Petugas Meja Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Statistik Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Biaya Memperoleh Salinan Informasi
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Informasi Pelayanan Lewat SMS
    • Prosedur Evakuasi
    • Fasilitas Publik
    • Jam kerja pelayanan
  • TransparasiTransparasi
    • Program Kerja
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • SK Program Kerja
    • Laporan Kinerja
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Renstra
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Rencana Aksi Kinerja
      • Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
    • Laporan Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi PNBP
      • Neraca Keuangan
      • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Laporan Perkara dan Persidangan
      • Direktori Putusan PA Ngawi
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Data Statistik Perkara
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Posbakum
      • Daftar Panggilan Ghoib
      • Rincian Pengembalian Sisa Panjar
    • Pengawasan dan Pendisiplinan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Data Hukuman Disiplin
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
      • Langkah Pemeriksaan
      • Gambaran Umum Pemeriksaan
    • Administrasi dan Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
      • Data Bezetting
      • Daftar Urut Senioritas (DUS)
      • Data Statistik Pegawai
      • Surat Menyurat Pimpinan
    • Standart Operasional Prosedure (SOP)
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
    • Zona Integritas
      • Rencana Kerja
      • SK Tim ZI
      • Evidence
    • Berita Seputar Pengadilan
    • Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MOU)
    • Agenda Kegiatan PA
    • Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
  • Peraturan dan KebijakanPeraturan dan Kebijakan
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Ekonomi Syariah
    • Peraturan Perundang-Undangan
    • Waskat
    • Hawas dan Hawasbid
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Kode Etik
    • Keputusan Ketua MA
    • Surat Edaran MA
    • Pedoman Pengawasan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan
TINDAK LANJUT PENGADUAN

Home > Layanan Publik > Layanan Pengaduan > Tindak Lanjut Pengaduan

Tindak Lanjut Pengaduan

Tindak Lanjut Pengaduan

Tindak lanjut terhadap suatu pengaduan ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :

Pengaduan yang layak ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Pengaduan dengan Identitas pelapor jelas dan substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya.
  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas namun substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya.
  • Pengaduan dengan identitas pelapor jelas namun substansi/materi pengaduan tidak logis dan tidak memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk dilakukan konfirmasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
  • Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan. Untuk itu direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi lebih lanjut.

    Pengaduan yang tidak layak ditindaklanjuti adalah pengaduan dengan kriteria sebagai berikut :

  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut namun tetap dicatat sebagai dokumentasi/arsip.
  • Pengaduan dengan identitas pelapormtidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), namun tidak disertai dengan nama pengadilan tempat kejadian atau nomor perkara yang dimaksut.
  • Pengaduan dimana terlapor sudah tidak lagi bekerja sebgai aparat pengadilan, misalnya sudah pensiun, pindah kerja ke instansi lain dan seterusnya, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut.
  • Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana, akan disarankan untuk dilanjutkan kepada Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberansan Korupsi.
  • Pengaduan mengenai keberatan terhadap substansi putusan pengadilan, akan disarankan untuk melalui mekanisme hukum banding/kasasi/Peninkauan Kembali dan upaya hukum lainnya.
  • Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain diluar yuridiksi pengadilan, misalnya mengenai advokat, jaksa atau polisi, akan disarankan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang.
  • Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan.

Indonesian Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaaf Afrikaanssq Shqipar العربيةhy Հայերենaz Azərbaycan dilieu Euskarabe Беларуская моваbg Българскиca Catalàzh-CN 简体中文zh-TW 繁體中文hr Hrvatskics Čeština‎da Dansknl Nederlandsen Englishet Eestitl Filipinofi Suomifr Françaisgl Galegoka ქართულიde Deutschel Ελληνικάht Kreyol ayisyeniw עִבְרִיתhi हिन्दीhu Magyaris Íslenskaga Gaeligeit Italianoja 日本語ko 한국어lv Latviešu valodalt Lietuvių kalbamk Македонски јазикms Bahasa Melayumt Malteseno Norsk bokmålfa فارسیpl Polskipt Portuguêsro Românăru Русскийsr Српски језикsk Slovenčinasl Slovenščinaes Españolsw Kiswahilisv Svenskath ไทยtr Türkçeuk Українськаur اردوvi Tiếng Việtcy Cymraegyi יידיש

Beranda contact Webmail