• HomeHome
  • Profil PA.Profil PA.
    • Pengantar Wakil Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Denah Kantor
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Profil Pegawai
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Panitera
      • Sekretaris
      • Pejabat Fungsional
      • Pejabat Struktural
      • Panitera Pengganti
      • Jurusita/ Jurusita Pengganti
      • Staff/ CPNS
      • Pramubakti/Honorer
    • Standart dan Maklumat Pelayanan
    • Alamat Pengadilan
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Mantan Pimpinan PA Ngawi
  • Layanan HukumLayanan Hukum
    • Pendaftaran Perkara
      • Perkara Gugatan
        • Pendaftaran Cerai Gugat
        • Pendaftaran Cerai Talak
        • Pendaftaran Izin Poligami
        • Pendaftaran Gugatan Harta Bersama
      • Perkara Permohonan
        • Pendaftaran Dispensasi Nikah
        • Pendaftaran Itsbat Nilkah
        • Pendaftaran Pembatalan Nikah
        • Pendaftaran Perwalian Anak
        • Pendaftaran Pengangkatan Anak
        • Pendaftaran Wali Adhol
        • Pendaftaran Ahli Waris
        • Pendaftaran Duplikat Akta Cerai
      • Pendaftaran Kuasa Insidentil
      • Pendaftaran E-Court
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjuan Kembali (PK)
      • Prosedur Gugatan Sederhana
    • Penyelesaian Perkara
      • Tingkat Pertama
      • Verzet
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjauan Kembali (PK)
    • Prosedur Administrasi Perkara
      • Prosedur Pembayaran Biaya Perkara
      • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
      • Prosedur Legalisasi
    • Biaya Perkara
      • SK Panjar Biaya Perkara
      • Daftar Panjar Biaya Perkara
    • Layanan Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
      • Prosedur mediasi
    • Informasi Perkara
      • Jadwal Sidang
      • Penelusuran Perkara
      • Pengambilan Akta Cerai
      • Informasi Register Perkara
      • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
      • Cek Akta Cerai
    • Persidangan
      • Hari dan Jam Sidang
      • Tata Tertib Persidangan
      • Prosedur Persidangan
      • Hak Pokok dalam Persidangan
    • Biaya Radius Panggilan
    • Hak Pencari Keadilan
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • E-Court
  • Layanan PublikLayanan Publik
    • Layanan Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
      • Syarat-syarat dan mekanisme
      • Dasar Aturan Tentang Posbakum
    • Layanan Bebas Biaya (Prodeo)
      • Prosedur
      • Rincian Biaya Prodeo
      • Peraturan dan Kebijakan
        • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Pengawasan
    • Layanan Pengaduan
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Tindak Lanjut Pengaduan
      • Statistik Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Prosedur Pengaduan
      • Tahapan Penanganan Pengaduan
      • Laporan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kebijakan dan Peraturan
      • Kategorisasi Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Petugas Meja Informasi
      • Alur Pelayanan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan
      • Statistik Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Biaya Memperoleh Salinan Informasi
    • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Informasi Pelayanan Lewat SMS
    • Prosedur Evakuasi
    • Fasilitas Publik
    • Jam kerja pelayanan
  • TransparasiTransparasi
    • Program Kerja
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • SK Program Kerja
    • Laporan Kinerja
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Renstra
      • Perjanjian Kinerja Tahunan
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Rencana Aksi Kinerja
      • Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
    • Laporan Keuangan
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi PNBP
      • Neraca Keuangan
      • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
      • Mekanisme Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Laporan Perkara dan Persidangan
      • Direktori Putusan PA Ngawi
      • Laporan Keadaan Perkara
      • Laporan Perkara Diterima dan Diputus
      • Laporan Data Statistik Perkara
      • Laporan Penyebab Perceraian
      • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
      • Laporan Perkara Prodeo
      • Laporan Posbakum
      • Daftar Panggilan Ghoib
      • Rincian Pengembalian Sisa Panjar
    • Pengawasan dan Pendisiplinan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Data Hukuman Disiplin
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
      • Langkah Pemeriksaan
      • Gambaran Umum Pemeriksaan
    • Administrasi dan Kepegawaian
      • Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
      • Data Bezetting
      • Daftar Urut Senioritas (DUS)
      • Data Statistik Pegawai
      • Surat Menyurat Pimpinan
    • Standart Operasional Prosedure (SOP)
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
    • Zona Integritas
      • Rencana Kerja
      • SK Tim ZI
      • Evidence
    • Berita Seputar Pengadilan
    • Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MOU)
    • Agenda Kegiatan PA
    • Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
  • Peraturan dan KebijakanPeraturan dan Kebijakan
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Peraturan Ekonomi Syariah
    • Peraturan Perundang-Undangan
    • Waskat
    • Hawas dan Hawasbid
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Yurisprudensi
    • Kode Etik
    • Keputusan Ketua MA
    • Surat Edaran MA
    • Pedoman Pengawasan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan
KATEGORISASI INFORMASI

Home > Layanan Publik > Layanan Informasi > Kategorisasi Informasi

Pengumuman Hasil Lomba Website dan Dekorum K3 tahun 2021

SK Ditjen Badilag No : 646 /DjA/HM.001212021

Kategorisasi Informasi

Kategori Informasi

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :

  • 1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • 2. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
  • 3. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.

 

1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

  • - Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll);
  • - Prosedur beracara di Pengadilan;
  • - Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
  • - Agenda sidang.

b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :

  • Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
  • Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :

  • Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
  • Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  • Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

d. Informasi Laporan Akses Informasi :

Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan).

e. Informasi Lain :

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

  • Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;
  • Peraturan Mahkamah Agung;
  • Putusan;
  • Laporan Tahunan.

2. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :

a. Umum

Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

  • Nomor;
  • Ringkasan Isi Informasi;
  • Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasI;
  • Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  • Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  • Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  • Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

  • Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
  • Buku register Perkara;
  • Data statistik perkara;
  • Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  • Laporan penggunaan biaya perkara.

c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

  • Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
  • Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
  • Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
  • Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

  • Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
  • Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
  • Hasil penelitian yang dilakukan.

e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

  • Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  • Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  • Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  • Data statistik kepegawaian;
  • Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  • Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

f. Informasi Lain :

  • Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
  • Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
  • Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.

3. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

  • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  • Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  • DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  • Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  • Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  • Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  • Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
  • Menghambat proses penegakan hukum;
  • Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  • Mengungkap rahasia pribadi;
  • Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;
  • Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

Indonesian Bahasa Indonesia
id Bahasa Indonesiaaf Afrikaanssq Shqipar العربيةhy Հայերենaz Azərbaycan dilieu Euskarabe Беларуская моваbg Българскиca Catalàzh-CN 简体中文zh-TW 繁體中文hr Hrvatskics Čeština‎da Dansknl Nederlandsen Englishet Eestitl Filipinofi Suomifr Françaisgl Galegoka ქართულიde Deutschel Ελληνικάht Kreyol ayisyeniw עִבְרִיתhi हिन्दीhu Magyaris Íslenskaga Gaeligeit Italianoja 日本語ko 한국어lv Latviešu valodalt Lietuvių kalbamk Македонски јазикms Bahasa Melayumt Malteseno Norsk bokmålfa فارسیpl Polskipt Portuguêsro Românăru Русскийsr Српски језикsk Slovenčinasl Slovenščinaes Españolsw Kiswahilisv Svenskath ไทยtr Türkçeuk Українськаur اردوvi Tiếng Việtcy Cymraegyi יידיש

Beranda contact Webmail