Seputar Peradilan
Mantap, Perkara Gugat Waris Berujung Damai
pa-ngawi.go.id, Ngawi - Kabar gembira datang dari Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Lagi dan lagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Ngawi Burhan Sholihin, S.Ag, M.H. telah berhasil membuat kesepakatan perdamaian antara para pihak yang berperkara dalam Gugatan Kewarisan dengan nomor Register 335Pdt.G/2023/PA.Ngw yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Ngawi. Gugatan Harta Bersama tersebut diajukan oleh 5 Penggugat terhadap Tergugat.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Para Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukumnya. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016.
Masalah kewarisan merupakan hal yang sensitif karena berkaitan dengan harta benda seseorang atau beberapa orang, untuk mencapai kesepatan bagi seluruh pihak (Ahli Waris) perlu adanya kelihaian dari mediator dalam menengahi dan memberikan solusi yang win-win solution bagi para pihak. Wakil Pengadilan Agama Ngawi selaku mediator dalam perkara ini menunjukkan kemahiran, kegigihan serta kelihaiannya dalam memberikan solusi yang berasas win-win solution. Hal ini dapat dilihat dari tercapainya perdamaian yang dikuatkan melalui akta perdamaian oleh majelis hakim antara para pihak berperkara.
“Alhamdulillah perkara Gugat Waris berhasil dengan akta perdamaian,” ungkap Burhan Sholihin pada saat briefing pagi yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Ngawi. Mengupayakan perdamaian bagi para pihak adalah yang utama, perlunya mengerahkan pikiran dan tenaga untuk mendamaikan para pihak, kita harus selalu terus mengedepankan dan mengutamakan keberhasilan mediasi dalam setiap perkara, imbuhnya. (red. Ulin)