Oleh : NURHADI, S.HI, M.H.
Mayoritas dalam praktik pembagian waris di Pengadilan Agama bagi ahli waris beda agama, maka ahli waris yang non muslim tidak berhak atas harta warisan orang tuanya, putusan yang demikian bukanlah tanpa dasar yang kuat, memang ada dasarnya yang kuat yaitu sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan: “Seorang muslim tidak mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir juga tidak mewarisi seorang muslim”. Dalam penelitian ini akan mengulas dua rumusan masalah. Pertama, apakah putusan MA tersebut merupakan sebuah terobosan hukum atau penemuan hukum? Kedua, apakah instrumen hukum pemberian hak waris bagi keluarga yang non muslim melalui wasiat wajibah dianggap sudah tepat?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 dapat dianggap sebagai penemuan hukum dalam pembagian waris bagi ahli waris beda agama, dengan tidak melanggar ketentuan hadits tersebut dengan instrumen yang sudah tepat yaitu wasiat wajibah.
Selengkapnya KLIK DISINI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas